GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Polda Lampung

Rangga Ardiansyah, S.H., praktisi hukum. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Bandar Lampung — Baru-baru ini beredar informasi mengenai dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak debt collector terhadap seorang debitur yang telah menjalani cicilan selama 18 bulan. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Polda Lampung, di mana mobil debitur dibawa dan diparkir di area kepolisian, kemudian ditutup menggunakan mobil milik debt collector.

Menanggapi hal tersebut, Rangga Ardiansyah, S.H., selaku praktisi hukum, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah berpotensi melanggar hak-hak konsumen dan ketentuan perundang-undangan.

“Perusahaan pembiayaan atau leasing memang memiliki hak atas kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, namun eksekusi atas objek fidusia harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujar Rangga Ardiansyah.

Menurutnya, setelah putusan MK tersebut, eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui penetapan pengadilan. Apabila terjadi tunggakan, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui cara-cara yang intimidatif di lapangan.

“Jika benar kejadian tersebut dilakukan di area kepolisian, maka hal itu menambah persoalan etika dan hukum. Kepolisian seharusnya tidak dijadikan lokasi penarikan paksa kendaraan oleh pihak swasta. Hal ini perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rangga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau agar perusahaan pembiayaan dan debt collector mematuhi prosedur hukum dalam setiap tindakan penarikan kendaraan, untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Komentar0

Type above and press Enter to search.