GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

K2Y Tolak Keras Survei Seismik PT KEI di Kangean, Desak Camat Arjasa Mundur

Keluarga Kangean Yogyakarta (K2Y) Tolak survei seismik 3D oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Kangean, 27 Juni 2025. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Yogyakarta – Keluarga Kangean Yogyakarta (K2Y) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana lanjutan sosialisasi survei seismik 3D oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di kawasan perairan dangkal West Kangean, 27 Juni 2025. Penolakan ini muncul menyusul beredarnya rekaman rapat antara Camat Arjasa dan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diduga membahas agenda kelanjutan survei, meskipun sebelumnya telah dicapai kesepakatan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Sosialisasi awal dari PT KEI sebelumnya telah digelar pada 12 Juni 2025 di Kecamatan Arjasa dengan dukungan Forkopimcam atas arahan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun, pada 16 Juni 2025, gelombang penolakan dari masyarakat Kepulauan Kangean yang tergabung dalam Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) melahirkan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini berujung pada kesepakatan antara masyarakat, Camat Arjasa, dan pihak perusahaan untuk menghentikan proses survei migas tersebut.

Namun, K2Y menilai adanya ketidakjujuran dalam sikap pemerintah kecamatan setelah beredarnya rekaman yang menunjukkan indikasi dibukanya kembali ruang untuk sosialisasi lanjutan. Ketua Umum K2Y, Waila Sofia, mengecam keras sikap Camat Arjasa yang dianggap tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.

“Fakta bahwa Camat Arjasa justru kembali membuka ruang untuk sosialisasi jelas menunjukkan pengkhianatan terhadap kesepakatan dan aspirasi masyarakat,” tegas Waila dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, K2Y menilai bahwa eksplorasi migas di Pulau Kangean merupakan kebijakan yang keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pulau Kangean, yang memiliki luas sekitar 485 kilometer persegi, termasuk dalam kategori pulau kecil yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak diperbolehkan menjadi lokasi kegiatan pertambangan.

Selain itu, Waila juga menyoroti bahwa rencana eksplorasi migas tersebut berpotensi besar menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta mengancam mata pencaharian utama masyarakat Kangean yang selama ini mengandalkan sektor pertanian dan perikanan.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal kelangsungan hidup masyarakat kami. Pulau ini telah menjadi sumber kehidupan turun-temurun dan tidak pantas dijadikan objek eksploitasi,” tambahnya.

Sebagai wujud dari tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan Pulau Kangean, K2Y secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan kepada pemerintah setempat:

  1. Menuntut Camat Arjasa untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan migas di wilayah Pulau Kangean.
  2. Mendesak Camat Arjasa untuk menghormati dan mematuhi hasil kesepakatan bersama pada 16 Juni 2025.
  3. Menuntut Camat Arjasa untuk mengundurkan diri karena dianggap telah mengkhianati aspirasi masyarakat Kangean.

Menurut K2Y, perlawanan terhadap eksplorasi migas ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas ekologis dan sosial budaya Kepulauan Kangean. Mereka menekankan bahwa pembangunan yang abai terhadap keberlanjutan hanya akan meninggalkan kerusakan dan konflik bagi generasi yang akan datang.

“Ini bukan hanya tentang menolak tambang, tapi tentang melindungi tanah kelahiran kami dari kerusakan yang tidak bisa diperbaiki. Kami tidak ingin Kangean menjadi korban dari keserakahan dan kelalaian kebijakan,” pungkas Waila Sofia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Camat Arjasa maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait tuntutan yang diajukan oleh K2Y. Namun, gelombang solidaritas dari masyarakat diaspora Kangean terus berkembang, menunjukkan bahwa perjuangan ini bukan hanya lokal, tetapi menyentuh nurani kolektif warga Kangean di berbagai penjuru negeri.

Komentar0

Type above and press Enter to search.