![]() |
Kantor Hukum HAM & Associates secara resmi melaporkan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Ternate — Kantor Hukum HAM & Associates secara resmi melaporkan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tersebut terkait dengan Putusan Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang dinilai menyimpang dan merugikan keadilan.
Laporan yang bertanggal 29 April 2025 itu diajukan secara resmi pada hari Jumat (16/5/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah praktik mafia peradilan yang dikhawatirkan marak terjadi di wilayah Maluku Utara.
Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., selaku advokat dari HAM & Associates, menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Sanana bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam membuat putusan. Ia menyoroti adanya indikasi pelanggaran asas ultra petitum partium, pertimbangan hukum yang tidak logis dan kontradiktif, serta penyimpangan dari fakta-fakta persidangan.
"Putusan ini diduga kuat tidak berdiri atas prinsip keadilan, melainkan karena adanya praktik suap dan keberpihakan hakim kepada salah satu pihak yang berperkara. Untuk itu, kami mendesak KY dan MA RI segera memeriksa dan mengadili hakim yang bersangkutan," tegas Yakub.
Sebagai bagian dari laporan, HAM & Associates turut melampirkan rekaman percakapan yang diduga berisi permintaan sejumlah uang oleh oknum hakim. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar KY dan MA RI dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H., selaku rekan advokat dari HAM & Associates, menyatakan bahwa perkara tersebut kini sedang bergulir pada tingkat kasasi. Ia meminta perhatian serius dari lembaga pengawas dan penegak hukum tertinggi di Indonesia.
"Kami berharap KY dan MA RI tidak hanya melihat perkara ini sebagai satu kasus biasa, melainkan sebagai ancaman terhadap integritas hukum secara keseluruhan. Penegakan hukum yang adil adalah landasan kepercayaan publik terhadap negara," ujarnya.
Menurut Abdul Haris, tindakan Majelis Hakim PN Sanana terindikasi berat sebelah dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menekankan bahwa hakim seharusnya bersikap netral dan bijak dalam memutus suatu perkara, agar tidak merugikan salah satu pihak yang mencari keadilan.
Dalam konteks yang lebih luas, HAM & Associates turut menyerukan perhatian dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap situasi penegakan hukum di wilayahnya. Mereka menilai kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak persoalan hukum yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
"Jika pemerintah daerah tidak serius menangani masalah ini, maka rakyat Maluku Utara akan terus menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak pada keadilan," pungkasnya.
Laporan ini menjadi sorotan publik sebagai cerminan dari upaya masyarakat sipil untuk mengawal integritas peradilan dan memberantas praktik mafia hukum yang merusak sendi-sendi keadilan di daerah.
Komentar0