GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Bupati Sanjaya Terima Sertifikat HAKI, “Jineng” dan “Entil” Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal


SUARA TIME, KLUNGKUNG 
– Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut ditandai dengan diterimanya sertifikat HAKI komunal atas ekspresi budaya tradisional “Jineng” serta pengetahuan tradisional kuliner khas “Entil” dalam kegiatan Temu Wicara UMKM tentang HAKI dan Manajemen Usaha, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali itu dihadiri langsung Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026 serta kunjungan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.

Sejumlah tokoh nasional dan daerah turut hadir, di antaranya Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, anggota DPR RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta para kepala daerah se-Bali. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif daerah.

Dalam sambutannya, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Menurutnya, kekayaan seni, budaya, serta sumber daya Indonesia harus dijaga secara serius melalui mekanisme hukum internasional agar tidak diklaim pihak lain. Ia juga mendorong agar sosialisasi HAKI dilakukan secara luas kepada masyarakat.

Komentar0

Type above and press Enter to search.