![]() |
Ilustrasi foto. (Dok/AI). |
Suara Time, Bantul - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap dan menangkap sekelompok orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan modus eksploitasi sistem.
Kelompok tersebut
diamankan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Kelompok tersebut
diketahui memanfaatkan celah pada sistem sejumlah situs judol untuk memperoleh
keuntungan secara tidak sah. Modus yang digunakan melibatkan pembuatan akun
baru setiap hari guna mengakses bonus dan fasilitas promosi secara berulang,
sehingga dapat menarik dana dari pihak pemilik situs (bandar).
Kasubdit V Siber
Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Intelkam Polda
DIY pada Kamis, 10 Juli 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti
dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil
penyelidikan, tim menemukan aktivitas bermain judol di sebuah rumah di
Banguntapan, Bantul,” ungkap Slamet dikutip, Rabu (6/8/2025).
Saat dilakukan
penggerebekan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga tengah
menjalankan aktivitas bermain judol. Para pelaku menggunakan empat unit
komputer, di mana masing-masing perangkat digunakan untuk mengoperasikan
sekitar 10 akun judol.
Kelima pelaku yang
diamankan antara lain berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan
warga Kabupaten Bantul, serta NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang.
Direktur LBH Garda
Nusantara, Sucipto, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ditreskrimsus
Polda DIY dalam mengungkap pelaku yang terlibat dalam peretasan situs judol
untuk mendapatkan keuntungan. Namun di sisi lain, pihak kepolisian juga harus
menagkap bandar dibalik situs-situs judol yang saat ini bertebaran di internet.
“Tidak hanya pemain
judol, kepolisian wajib membongkar dan menangkap para bandar yang ada di balik
situs judol, sehingga akar permasalahan dapat diberantas secara menyeluruh”,
ujar Sucipto pada Jum’at (8/8/2025).
Pihaknya melanjutkan
bahwa penindakan terhadap pemain judol penting dilakukan, tetapi tidak akan
efektif jika tidak dibarengi dengan upaya serius menelusuri, mengungkap, dan
menindak jaringan bandar yang berada di balik situs penyedia judol.
“Dua-duanya patut
untuk ditindak karena aktivitas tersebut memang ilegal. Tetapi, upaya menangkap
pemain judol bukan solusi utama, harus sampai ke akar pemasalahannya yaitu
pemberantasan terhadap bandar,” pungkasnya.
Dengan demikian, LBH
Garda Nusantara mendungkung penuh upaya kepolisian dalam memberantas judol
sampai ke akar-akarnya dengan tidak hanya menindak para pemain, melainkan harus
membongkar dan menyeret jaringan bandar ke proses hukum, agar ruang digital
Indonesia terbebas dari praktik judol yang merusak tatanan sosial dan moral
bangsa.
Komentar0