Randi Japendri
Suara Time, Opini - Pekanbaru menunjukkan dinamika hukum yang signifikan pada tahun 2025, tidak hanya dalam penegakan hukum pidana tetapi juga dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan infrastruktur kota. Berbagai peristiwa dan kebijakan terbaru menggambarkan komitmen aparat dan pemerintah daerah dalam memperkuat hukum dan meningkatkan pelayanan publik.
Kasus penyegelan ruangan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh kontraktor yang tidak memiliki kontrak resmi menjadi sorotan penting. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyegelan fasilitas umum tanpa prosedur yang benar adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan akan ditempuh jalur hukum. Langkah ini menunjukkan sikap tegas pemerintah daerah dalam melindungi fasilitas publik dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau aktif melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum 2025. Upaya ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan akuntabilitas, termasuk penguatan koordinasi antara Pemprov, DPRD, dan instansi terkait untuk menyelesaikan kendala administrasi dan regulasi, khususnya Ranperda inisiatif DPRD. Pendampingan ini penting untuk memastikan reformasi hukum berjalan efektif dan berkelanjutan di wilayah Riau.
Salah satu isu hukum terbaru yang mendapat perhatian adalah penertiban kabel Fiber Optik (FO) yang semrawut dan membahayakan keselamatan warga di Pekanbaru. Pemerintah Kota, melalui Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, menegaskan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pendekatan hukum terhadap pemasangan kabel tanpa izin resmi. Penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga estetika kota, tetapi juga meningkatkan keamanan dan mendukung visi Pekanbaru sebagai kota modern dan smart city. Penggunaan sistem ducting sebagai solusi pemasangan kabel bawah tanah menjadi inovasi penting yang diharapkan dapat mengatasi masalah ini secara permanen.
Dari berbagai perkembangan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola di Pekanbaru adalah:
a. Konsistensi Penegakan Hukum: Pemerintah dan aparat harus terus menindak tegas pelanggaran hukum, baik di sektor pelayanan publik maupun infrastruktur, agar tercipta efek jera dan kepercayaan masyarakat meningkat.
b. Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga: Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat hukum, dan masyarakat penting untuk menyelesaikan persoalan hukum secara komprehensif dan akuntabel.
c. Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi: Implementasi sistem ducting dan digitalisasi tata kelola hukum dapat mempercepat penataan kota dan meningkatkan transparansi.
d. Edukasi dan Sosialisasi: Masyarakat dan pelaku usaha harus diedukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum, termasuk perizinan dan prosedur resmi dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Penegakan hukum yang tegas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Pekanbaru menunjukkan kemajuan positif dalam menghadapi tantangan kota modern. Kasus penyegelan RSD Madani, reformasi hukum, dan penertiban kabel FO adalah contoh nyata bagaimana hukum dan kebijakan harus berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Opini ini dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan, dengan memasukkan data dan perspektif tambahan dari berbagai pihak terkait.
Penulis : Randi Japendri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning pekanbaru- riau)
Komentar0