GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Kasus Meme Jokowi-Prabowo, Komisi III DPR RI Angkat Bicara

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait kasus penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait kasus penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka dalam perkara unggahan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dalam meme tersebut, tampak pose yang dianggap tidak pantas, yakni ilustrasi ciuman antara keduanya.

SSS, mahasiswi jurusan Seni Rupa ITB, ditangkap di kosnya di kawasan Jatinangor pada Selasa lalu dan langsung ditahan di Bareskrim Polri. Penangkapan ini memicu perhatian publik, khususnya dari kalangan aktivis dan politisi yang menilai kasus ini berlebihan dan mengekang kebebasan berekspresi.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyampaikan harapannya agar penahanan terhadap SSS dapat ditangguhkan atau bahkan dibebaskan. Ia mengakui bahwa unggahan tersebut memang tidak patut, namun ia menilai bahwa kesalahan yang dilakukan oleh anak muda masih bisa dibina, bukan langsung dijatuhi hukuman pidana.

“Melakukan kesalahan di usia muda adalah hal yang lumrah. Saya sendiri sedih melihat gambar tersebut, tetapi di sisi lain, kami melihat bahwa adik kita ini masih sangat muda dan sangat mungkin untuk dibina,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Minggu (11/5).

Sebagai bentuk konkret dari dukungannya, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan surat jaminan resmi tertanggal 11 Mei 2025 yang menjamin pemulangan SSS dari tahanan. Surat jaminan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan pembebasan sementara mahasiswi tersebut.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa tindakan ini bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan pribadi atau politik, namun juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi, khususnya kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menyebut bahwa langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang dikabarkan mendorong jajarannya untuk menjamin ruang kebebasan berekspresi tetap terlindungi.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya siap menjadi penjamin bagi pembebasan SSS, dengan harapan ia dapat menjalani proses pembinaan dan tidak lagi melakukan hal-hal yang menyinggung publik atau tokoh bangsa,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka kembali diskusi luas tentang batasan antara kritik, ekspresi seni, dan penghinaan terhadap simbol negara atau tokoh publik. Banyak pihak mendesak agar pendekatan yang lebih edukatif diutamakan dibandingkan kriminalisasi terhadap ekspresi, terutama dari kalangan muda yang masih dalam proses belajar dan berkarya.


*) Penulis adalah Ryan Zulyansyah, Universitas Riau, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pendidikan Sejarah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.