![]() |
Dr. Mintarsih Abdul Latief, seorang psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta – PT Blue Bird dan sejumlah perusahaan lain yang didirikan oleh Purnomo Prawiro menjadi sorotan. Dr. Mintarsih Abdul Latief, seorang psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus pengusaha, membeberkan kronologi kejatuhan perusahaan-perusahaan ini.
Dalam wawancaranya di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025, Mintarsih menyebutkan banyak perusahaan yang didirikan Purnomo mengalami kebangkrutan, termasuk yang berskala internasional. “Perusahaan-perusahaan besar itu seperti Bohlam untuk ekspor, Botanindo di sektor pertanian, hingga Tiara Biru dan Tuna Indonesia sudah bangkrut. Bahkan, grup Taksi Pusaka yang dulunya melampaui PT Blue Bird juga tidak terlihat lagi,” ujarnya.
Mintarsih juga menyoroti penggunaan aset PT Blue Bird untuk menopang perusahaan lain. “Harta PT Blue Bird disedot perlahan-lahan untuk membiayai perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Sorotan Gugatan Rp140 Miliar
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah gugatan senilai Rp140 miliar terhadap Mintarsih. Gugatan ini, menurut Mintarsih, diajukan tanpa persetujuan pemegang saham lainnya. "Putusan yang mewajibkan saya mengembalikan gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya sangat janggal. Ada bukti yang tidak logis, termasuk kesaksian yang tidak didukung oleh fakta konkret," tegasnya.
Mintarsih juga menyebutkan bahwa putusan tersebut berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk bagi karyawan lain. "Jika perusahaan bisa menggugat karyawan untuk mengembalikan gaji tanpa bukti valid, ini akan merusak keadilan dan keamanan kerja di Indonesia," tambahnya.
Kasus Hilangnya Saham dan Laporan Polisi
Mintarsih mengungkapkan bahwa kasus penghilangan saham di PT Blue Bird Taksi telah menjadi perhatian publik. “Saham saya di Blue Bird hilang begitu saja, padahal PT Blue Bird Taksi bukan hanya dimiliki satu keluarga, tetapi oleh empat keluarga pendiri,” jelasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023 dengan nomor laporan LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Terlapor dalam laporan tersebut melibatkan sejumlah nama, termasuk Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, hingga Indra Priawan.
Pandangan Pakar Hukum
Kasus Mintarsih telah menarik perhatian banyak ahli hukum, seperti Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Wila Chandrawila dari Universitas Parahyangan, hingga Dr. Hidayat Nur Wahid dari MPR. Mereka menyoroti ketidakjelasan legalitas pengalihan aset dan benturan kepentingan dalam pengelolaan perusahaan.
Dampak ke Blue Bird
Mintarsih juga mengungkapkan bahwa nilai saham PT Blue Bird terus merosot akibat berbagai konflik internal ini. “Jika masalah ini dibiarkan, keberlanjutan perusahaan bisa terancam,” ujarnya.
Kini, sidang Peninjauan Kembali atas kasus gugatan Rp140 miliar masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mintarsih yang didampingi pengacaranya, Dhana Anggoro, berharap keadilan dapat ditegakkan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk pemegang saham lainnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik internal dan dugaan pelanggaran hukum dapat mengancam kelangsungan sebuah perusahaan besar. Dengan laporan yang telah diajukan ke Bareskrim dan perhatian publik yang semakin besar, transparansi dalam pengelolaan perusahaan menjadi tuntutan utama. Ke depan, langkah hukum yang diambil akan menjadi ujian integritas sistem hukum di Indonesia.
Komentar0